Rancangan UU Rokan Darussalam

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN ROKAN DARUSSALAM
DI PROVINSI RIAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Riau pada umumnya dan Kabupaten Rokan Hulu pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Rokan Hulu, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam di wilayah Provinsi Riau;

c. bahwa pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam di Provinsi Riau;


Mengingat:
1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
3. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembuatan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, Riau Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik 1Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
4. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
ROKAN DARUSSALAM DI PROVINSI RIAU.

BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Riau adalah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembuatan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, Riau Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646).

4. Kabupaten Rokan Hulu adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Rokan Darussalam.



BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kabupaten Rokan Darussalam di wilayah Provinsi Riau dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Rokan Darussalam berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Rokan Hulu yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Ujungbatu;
b. Kecamatan Rokan IV Koto;
c. Kecamatan Kunto Darussalam;
d. Kecamatan Tandun;
e. Kecamatan Kabun;
f. Kecamatan Pendalian IV Koto
g. Kecamatan Pagarantapah Darussalam; dan
h. Kecamatan Bonai Darussalam;

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Rokan Darussalam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Rokan Hulu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Rokan Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5
1) Kabupaten Rokan Darussalam mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Rambah Samo dan
Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tapung dan Kecamatan
Bangkinang Barat Kabupaten Kampar, Kecamatan Mandau Kabupaten
Bengkalis dan Kecamatan Minas Kabupaten Siak;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten
Kampar dan Provinsi Sumatera Barat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera
Barat dan Provinsi Sumatera Utara.
2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam
peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-
undang ini.

3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Rokan Darussalam secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya
Kabupaten Rokan Darussalam.

Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rokan Darussalam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Rokan Darussalam menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Darussalam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau serta
dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibukota
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Rokan Darussalam berkedudukan di Ujung Batu.


BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Rokan
Darussalam mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan
Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal;
j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l. ketenagakerjaan;
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
o. berencana keluarga dan keluarga sejahtera;
p. perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan
persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan
Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Rokan Darussalam dan pelantikan Penjabat Bupati Rokan
Darussalam dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat
6 (enam) bulan setelah undang-undang ini diundangkan.
5Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rokan
Darussalam, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai
dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Rokan Darussalam.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri
sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan Gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai
yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Riau untuk melantik Penjabat
Bupati Rokan Darussalam.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap
kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan
pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan
Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Rokan Darussalam, dibentuk
perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah
yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh
Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
6Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan
Darussalam dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Darussalam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan
Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Rokan Darussalam dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.


BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Rokan Hulu bersama Penjabat Bupati Rokan Darussalam menginventarisasi,
mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Darussalam.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat
6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri
sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Rokan
Darussalam.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten
Rokan Darussalam difasilitasi oleh Gubernur Riau.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rokan Darussalam dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Darussalam yang
berada dalam wilayah Kabupaten Rokan Darussalam;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rokan Hulu yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Rokan
Darussalam;
c. utang piutang Kabupaten Rokan Hulu yang kegunaannya untuk
Kabupaten Rokan Darussalam; dan
7d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Rokan Darussalam.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Rokan Hulu, Gubernur
Riau selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Riau kepada
Menteri Dalam Negeri.


BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15

(1) Kabupaten Rokan Darussalam berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sesuai dengan kesanggupannya memberikan
hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Rokan Darussalam sebesar Rp (... miliar rupiah) setiap tahun selama
2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Riau memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Rokan Darussalam sebesar Rp ... (...
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan
dana sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Rokan Darussalam.
(4) Apabila Kabupaten Rokan Hulu tidak memenuhi kesanggupannya memberikan
hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Rokan Hulu
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Darussalam.
(5) Apabila Provinsi Riau tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan
dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Riau untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Darussalam.
(6) Penjabat Bupati Rokan Darussalam menyampaikan realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Rokan Hulu.
(7) Penjabat Bupati Rokan Darussalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban
realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Riau.
8Pasal 17
Penjabat Bupati Rokan Darussalam berkewajiban melakukan penatausahaan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan
Pemerintah Provinsi Riau melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Rokan Darussalam dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Provinsi
Riau melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Rokan Darussalam.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan
lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Riau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Rokan
Darussalam menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Darussalam untuk tahun
anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Rokan Darussalam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Riau.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Rokan Darussalam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Rokan Darussalam menetapkan peraturan daerah dan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Rokan Hulu sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Rokan Darussalam.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu serta Peraturan dan Keputusan
Bupati Rokan Hulu yang selama ini berlaku di Kabupaten Rokan Darussalam
harus disesuaikan dengan undang-undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan dalam peraturan
9perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Rokan Darussalam harus
disesuaikan dengan undang-undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ...
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...
10PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN ROKAN DARUSSALAM
DI PROVINSI RIAU

I. UMUM
Provinsi Riau yang memiliki luas wilayah ± 87.023,66 km2 dengan penduduk pada
Tahun 2007 berjumlah ± 4.715.437 jiwa terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 2
(dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Rokan Hulu yang mempunyai luas wilayah ± 7.588,13 Km2 dengan
jumlah penduduk pada Tahun 2007 berjumlah 327.917 jiwa terdiri atas 16 (enam
belas) Kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk
mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut diatas,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya
terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali
pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik
dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 100/PEM/IV/2006/83 tanggal 3 April 2006
tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor : DPRD-
ROHUL/407/2007 tanggal 17 September 2007 tentang Persetujuan Pembentukan
Kabupaten Rokan Darussalam.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa
pemerintah perlu membentuk Kabupaten Rokan Darussalam. Pembentukan
Kabupaten Rokan Darussalam yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Rokan
Hulu terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Ujungbatu, Kecamatan
Rokan IV Koto, Kecamatan Kunto Darussalam, Kecamatan Tandun, Kecamatan
Kabun, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kecamatan Pagarantapah Darussalam, dan
Kecamatan Bonai Darussalam. Kabupaten Rokan Darussalam memiliki luas wilayah
keseluruhan ± 3.716,51 Km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah ±
153.286 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Rokan Darussalam sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Riau berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya
kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien
dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan
memfasilitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk
kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Rokan Darussalam.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Rokan Darussalam perlu
11melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana
dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya
manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

0 comments:

Post a Comment

 

UjuNgBatu Online © 2012 Design by AbheLink | Sponsored by ClarkDown